Pertambangan Ilegal

Tambang Ilegal Marak Beroperasi di Sergai, Hanya 8 yang Miliki Izin Pemerintah

Aktivitas pertambangan di Kabupaten Serdang Bedagai sangat masif belakang hari, namun dari puluhan hanya 8 lokasi yang memiliki izin pemerintah.

Penulis: Anugrah Nasution |

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sipispis pada Senin (16/1/2023) lalu. Warga di Desa Naga Raja memberhentikan truk pengakuan baru yang mengeruk sungai Bah Bolon. Warga protes karena galian tersebut ilegal dan merusak jalan Desa.

Kejadian sama juga pernah terjadi di Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah. Aktivitas ratusan truk galian tanah timbun tidak hanya membuat jalan rusak, namun juga membuat debu dan lumpur.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved