Sidang Ferdy Sambo
Adik Yosua Emosi saat Tahu Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara: Mendidih Darahku, Bang
Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan ke Putri Candrawathi memancing emosi Reza Hutabarat, adik Yosua Hutabarat.
Reza merasa sedih dan marah melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi sebagai terdakwa pembunuhan abangnya dengan penjara 8 tahun.
Sementara itu, Bharada E lebih tinggi tuntutannya, yakni hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Menanggapi tuntutan JPU pada dua terdakwa itu, Mahareza Rizky mengaku geram.
Lewat unggahan Instagram Story-nya, ia mengaku luar biasa marah.
"Mendidih darahku saat ini, Bang," tulis Mahareza Rizky di akunnya, @maharezarizky.
Tulisan itu disematkan pada latar belakang foto Brigadir J berwarna hitam putih.
Tak hanya Mahareza Rizky, ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengaku kecewa mengetahui Putri Candrawathi hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara, Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus Brigadir J, justru dituntut lebih lama.
Rosti Simanjuntak merasa tak adil, lantaran Putri Candrawathi bisa dibilang menjadi penyebab Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.
Terlebih, Putri Candrawathi juga mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menewaskan sang ajudan.
"Tuntutan persidangan hari ini, membuat saya sebagai ibu semakin hancur."
"Dengan tuntutan 8 tahun yang sama untuk yang mengetahui rencana pembunuhan, betul-betul tidak adil bagi kami," katanya, Rabu.
Menurut Samuel Hutabarat, perbedaan tuntutan antara Putri Candrawathi dan Bharada E sangat tidak masuk akal.
Meski sama seperti Rosti Simanjuntak yang merasa tak adil, Samuel Hutabarat berserah pada majelis hakim dalam menjatuhkan vonis nanti.
"Kita sempat terkejut mendengarnya. Alangkah jauhnya dengan yang bertiga Kuat Maruf, Ricky Rizal, sama Putri."
"Nanti finalnya di hakim, karena kan yang menentukan hukuman Hakim bukan jaksa, Biar hakim yang memutuskan," ungkapnya.
Diketahui, lima terdakwa telah dijatuhi tuntutan oleh JPU.
Pada sidang tuntutan hari Senin (16/1/2023), JPU menuntut Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf hukuman pidana delapan tahun penjara.
Lalu, pada sidang yang digelar Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.
Terakhir, pada hari Rabu, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dan Bharada E hukuman 12 tahun penjara dipotong masa penangkapan.
Ferdy Sambo cs ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pihak Bharada E akan Ajukan Pledoi, Merasa Tak Adil
Seusai pembacaan tuntutan, Bharada E mendapat pelukan dari kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, dan tim pengacara lainnya.
Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny, Rabu (18/1/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu.
LPSK Turut Sesalkan Tuntutan JPU pada Bharada E
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan JPU kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan JC atau saksi pelaku dalam perkara ini.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Padahal dalam UU LPSK, tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu, kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat."
"Kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tukas Susi.
Keluarga Bharada E Berharap Majelis Hakim Nantinya Beri Keadilan
Keluarga Bharada E turut merespons tuntutan yang diberikan JPU pada anak mereka.
Paman Bharada E, Roy Pudihang, mengungkapkan pihak keluarga terkejut dan terpukul saat mengetahui Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Kendati demikian, Roy merasa yakin kebenaran akan berpihak pada keponakannya.
"Kami keluarga merasa terkejut, terpukul dengan hukuman yang dijatuhkan hukuman 12 tahun."
"Kami yakin kebenaran pasti akan berlaku untuk anak kami Richard Eliezer," katanya, Rabu.
Lebih lanjut, ia mengatakan keluarga berharap pada majelis hakim untuk memberikan keadilan bagi Bharada E nantinya.
Tak hanya itu, Roy juga menyebut pihak keluarga Bharada E masih akan mengandalkan Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Eliezer.
"Memohon kepada Pak Hakim akan memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada Richard Eliezer," ucap Roy.
"Kepada Pak Ronny kami tetap mendukung dan mengawal Richard Eliezer," tandasnya.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Rp 7.000 Setelah Anjlok Rp 10.000
Baca juga: Harga Emas Antam di Medan Kembali Naik Rp 7000 per Gram, Berikut Daftar Harganya
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.