Sidang Ferdy Sambo

KPK Resmi Hentikan Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo ke LPSK Demi Lindungi Istrinya

Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kini KPK memberikan pengumuman yang mengejutkan. 

HO
Penampilan Ferdy Sambo menjadi sorotan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Reza menyoroti kaca mata yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kini KPK memberikan pengumuman yang mengejutkan. 

Sebelumnya lima terdakwa telah dituntut hukuman penjara terkait kematian Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara. 

Kini, KPK memberikan pengumuman baru terkait kasus penyuapan dalam kasus Ferdy Sambo. 

KPK secara resmi mengumumkan telah menghentikan pengusutan dugaan upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu dan menyebut pihaknya sudah membuat kesimpulan dalam laporan soal usutan dugaan suap Ferdy Sambo bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana.

Selain itu, unsur perbuatan korupsi dalam kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK juga tidak terpenuhi.

“Sehingga sudah selesai ya begitu,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) dilansir kompas.com.

Pihak KPK lantas mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.

Lembaga antirasuah ini bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu.

Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.

Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang baru saja dituntut hukuman penjara seumur hidup itu.

“Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali Fikri.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) pernah melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK ke LPSK ketika kasus pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik.

Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus 2022 silam.

Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Manchester City vs Tottenham di Liga Inggris, Rekor Head to Head Man City vs Spurs

Baca juga: Tali Layangan Mengiris Leher Pengunjung Festival Layangan, 6 Orang Tewas Kehabisan Darah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved