Sidang Ferdy Sambo

KPK Resmi Hentikan Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo ke LPSK Demi Lindungi Istrinya

Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kini KPK memberikan pengumuman yang mengejutkan. 

HO
Penampilan Ferdy Sambo menjadi sorotan pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Reza menyoroti kaca mata yang digunakan terdakwa Ferdy Sambo 

Kronologi Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan adanya dugaan pemberian suap ini diketahui saat stafnya memberikan laporan usai menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7/2022).

Kala itu staf LPSK menemui Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri saat itu, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat.

Menurut Edwin saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan.

"Isinya enggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ujar Edwin saat itu (13/8/2022).

Lebih lanjut Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.

Edwin menegaskan integritas, kultur budaya dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.

"Kita tidak punya pengetahuan isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan maka staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke 'bapak'," ujar Edwin.

Baca juga: Harga Terbaru Vivo Y12 di Januari 2023, Kini hanya Rp 1 Jutaan

Baca juga: Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved