Sidang Ferdy Sambo
KPK Resmi Hentikan Kasus Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo ke LPSK Demi Lindungi Istrinya
Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kini KPK memberikan pengumuman yang mengejutkan.
TRIBUN-MEDAN.com - Usai sidang tuntutan kepada semua terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, kini KPK memberikan pengumuman yang mengejutkan.
Sebelumnya lima terdakwa telah dituntut hukuman penjara terkait kematian Yosua Hutabarat, yakni Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kini, KPK memberikan pengumuman baru terkait kasus penyuapan dalam kasus Ferdy Sambo.
KPK secara resmi mengumumkan telah menghentikan pengusutan dugaan upaya suap yang dilakukan Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal itu dan menyebut pihaknya sudah membuat kesimpulan dalam laporan soal usutan dugaan suap Ferdy Sambo bahwa tidak terpenuhi unsur tindak pidana.
Selain itu, unsur perbuatan korupsi dalam kasus dugaan suap Ferdy Sambo ke pegawai LPSK juga tidak terpenuhi.
“Sehingga sudah selesai ya begitu,” kata Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023) dilansir kompas.com.
Pihak KPK lantas mengatakan, pihaknya telah memeriksa laporan dugaan suap Ferdy Sambo tersebut.
Lembaga antirasuah ini bahkan langsung meminta klarifikasi kepada LPSK pada Agustus tahun lalu.
Namun, KPK tidak menemukan data-data dan informasi pendukung mengenai adanya tindak pidana.
Selain itu, dari pihak LPSK sebagai pihak yang mengungkapkan adanya upaya percobaan suap melalui pemberian amplop tidak tidak bisa membuktikan adanya dugaan korupsi yang dilakukan salah satu terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang baru saja dituntut hukuman penjara seumur hidup itu.
“Apalagi lagi hanya menyebut amplop, apapun amplop isinya tidak tahu,” ujar Ali Fikri.
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (Tampak) pernah melaporkan dugaan upaya suap oleh Sambo ke KPK ke LPSK ketika kasus pembunuhan Brigadir J terkuak ke publik.
Adapun Tampak melaporkan dugaan upaya suap oleh Ferdy Sambo kepada LPSK ke KPK pada 15 Agustus 2022 silam.
Dalam laporan itu, mereka juga mempersoalkan dugaan suap Ferdy Sambo kepada sopir dan ajudannya, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangganya Kuat Maruf.
Baca juga: PREDIKSI SKOR Manchester City vs Tottenham di Liga Inggris, Rekor Head to Head Man City vs Spurs
Baca juga: Tali Layangan Mengiris Leher Pengunjung Festival Layangan, 6 Orang Tewas Kehabisan Darah
Kronologi Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terkait permohonan perlindungan istrinya, Putri Candrawathi, di kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan adanya dugaan pemberian suap ini diketahui saat stafnya memberikan laporan usai menemui Irjen Sambo di Divisi Propam Polri pada Rabu (13/7/2022).
Kala itu staf LPSK menemui Sambo terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Setelah pertemuan dengan Ferdy Sambo yang masih menjabat Kadiv Propam Polri saat itu, salah satu staf Irjen Sambo menyampaikan map berisi dua amplop cokelat.
Menurut Edwin saat itu juga map yang berisi dua amplop tersebut ditolak oleh staf LPSK lantaran tidak berkaitan dengan berkas permohonan.
"Isinya enggak tahu, karena tidak diperiksa. Tapi bahasanya sudah begini, 'ini titipan dari bapak', artinya menurut kami bukan berkas atau dokumen terkait permohonan dan itu langsung ditolak oleh staf kami," ujar Edwin saat itu (13/8/2022).
Lebih lanjut Edwin menyatakan upaya dugaan suap kepada LPSK bukan pertama kali terjadi dan bukan pertama kali juga ditolak oleh LPSK.
Edwin menegaskan integritas, kultur budaya dan organisasi LPSK sangat terjaga dari upaya-upaya dugaan suap. LPSK juga profesional dalam memutus permohonan perlindungan yang diajukan.
"Kita tidak punya pengetahuan isi amplop itu apa, dan tidak ada kebutuhan untuk konteks permohonan perlindungan maka staf kami langsung menolak untuk dikembalikan ke 'bapak'," ujar Edwin.
Baca juga: Harga Terbaru Vivo Y12 di Januari 2023, Kini hanya Rp 1 Jutaan
Baca juga: Pakar Hukum Heran Putri Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dibanding Bharada E: Kejagung Harusnya Malu
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
asus penyuapan dalam kasus Ferdy Sambo
KPK secara resmi mengumumkan telah menghentikan pe
Ali Fikri
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.