Sidang Ferdy Sambo
Polemik Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jampidum Sebut JC Tak Berlaku Bagi Pelaku, Pakar Hukum: Aneh!
Masyarakat merasa kesal dengan JPU yang menuntut Bharada E lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E dituntut 12 tahun penjara menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Sejumlah masyarakat sudah tak percaya lagi dengan hukum di Indonesia.
Bharada E dituntut 12 tahun penjara di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023. Bharada E atau Richard Eliezer merupakan justice collaborator. Ia membantu membongkar skenario Ferdy Sambo atas kematian Yosua Hutabarat.
Masyarakat merasa kesal dengan JPU yang menuntut Bharada E lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi. Padahal, Putri merupakan bagian dari aktor intelektual pembunuhan Yosua Hutabarat.
Mengenai polemik ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana membela Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ia mengaku memasukkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai pertimbangan menuntut terdakwa Bharada E.
Dalam keterangannya, Fadil Zumhana sekaligus membantah tudingan Kejaksaan Agung tidak menghormati rekomendasi LPSK dalam menuntut Terdakwa Richard Eliezer yang juga justice collaborator (JC).
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam Program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023) malam.
“Kami juga mempertimbangkan LPSK. Kalau kita baca PerMA, JC itu tidak berlaku bagi pelaku, baca itu PerMA 4,” kata Fadil Zumhana.
Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadir J, terdakwa Richard Eliezer adalah pelaku yang diperintah Ferdy Sambo menembak.
Selain itu, terdakwa Richard Eliezer dalam kasus ini juga sebagai pihak yang mengungkapkan fakta tewasnya Brigadir J.
Maka itu, kata Fadil Zumhana, jaksa menghargai peran terdakwa Richard Eliezer sebagai pembuka kasus tewasnya Brigadir J dengan tuntutan 12 tahun penjara.
“Pak Eliezer kami hargai sebagai orang yang mengungkap,” ucap Fadil Zumhana.
Jika Kejaksaan Agung tidak menghargai kapasitas terdakwa Richard Eliezer, kata Fadil Zuhmana, tentu tuntutannya bukan 12 tahun penjara tapi 20 tahun penjara.
Sebab berdasarkan Pasal 340 KUHP, hukuman terendah untuk pelaku pembunuhan berencana adalah 20 tahun penjara.
“Kalau kami kita menghargai, tuntutan mungkin akan mendekati Pak Ferdy Sambo Pak, bisa 20 tahun,” ujar Fadil Zumhana.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.