Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Polemik Bharada E Dituntut 12 Tahun, Jampidum Sebut JC Tak Berlaku Bagi Pelaku, Pakar Hukum: Aneh!

Masyarakat merasa kesal dengan JPU yang menuntut Bharada E lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi.

HO
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Bharada E, Pakar hukum pidana Yenti Garnasih 

Sebagaimana diberitakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntutan hukuman 12 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ucap Jaksa.

Dengan begitu maka tuntutan untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dibacakan. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf serta Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (HO)

Pakar Hukum Sebut Jaksa Agung Seharusnya Malu

Pakar hukum pidana Yenti Garnasih menilai Kejaksaan Agung patut malu karena memberikan tuntutan kepada Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Menurut Yenti, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah otak pembunuhan berencana Yosua Hutabarat yang patutnya dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP.

Hal tersebut disampaikan Yenti Garnarsih dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (18/1/2023).

“Intellectual actornya menurut saya, ya berdua itu (Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo), kalau pun berbeda sedikit, bukan seperti ini jomplang sekali. Bahkan (Kejaksaan Agung) ini kan harusnya malu ya di dalam satu lembaga,” kata Yenti Garnasih.

“Malah Eliezer yang menurut saya itu adalah Justice Collaborator atau hanya alat tidak punya niat malah hukumannya lebih tinggi, jadi 12 tahun, kan aneh.”

Untuk itu, Yenti Garnasih berharap hakim berani untuk mendekatkan putusan terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang merupakan aktor intelektual sesuai bunyi hukuman pasal 340 KUHP.

Yakni, pidana mati atau seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

“Paling ringan itu di 20 tahun harusnya,” ujar Yenti Garnasih.

Kemarin, JPU dalam tuntutannya meminta Hakim menghukum Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Tuntutan JPU kepada terdakwa Putri Candrawathi, langsung direspons teriakan kekesalan pengunjung sidang.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved