Sidang Ferdy Sambo
DIBONGKAR Mahfud MD, Ada Jenderal yang Berupaya Bebaskan Sambo: Seorang Brigjen Dekatin si A, si B
Mahfud menyebutnya dengan ‘gerakan bawah tanah’ yang meminta Sambo untuk dihukum ringan bahkan dibebaskan.
TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD menyinggung ada perwira selevel Brigadir Jenderal yang ingin mengintervensi putusan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mahfud menyebutnya dengan ‘gerakan bawah tanah’ yang meminta Sambo untuk dihukum ringan bahkan dibebaskan.
Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD mengatakan sosok tersebut telah melakukan pergerakan rahasia untuk berusaha membebaskan terdakwa eks Kadiv Propam Polri (Irjen Pol) Ferdy Sambo.
Namun, pihaknya sudah mengantisipasi untuk menggagalkan upaya tersebut.
Ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023), Mahfud MD mengaku mendengar selentingan terkait intervensi kasus Brigadir J.
Di antaranya adalah upaya untuk membebaskan, atau bahkan menambah vonis Ferdy Sambo agar maksimal.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Ferdy Sambo dibebaskan dan ada yang ingin Sambo dihukum."
"Tapi kita bisa amankan itu di Kejaksaan. Saya pastikan Kejaksaan independen, tidak berpengaruh dalam gerakan-gerakan bawah tanah itu," tegasnya.
Tanpa merinci identitas pelaku, Mahfud MD menyebutkan ada laporan seorang Jenderal bintang satu yang mendekati orang-orang berpengaruh.
"Ada bilang, ada katanya (yang meminta Ferdy Sambo dibebaskan) seorang Brigjen dan ia mendekati si A, si B," kata Mahfud MD dikutip Tribunnews.com.
Alih-alih gentar, Mahfud MD akan mengajukan polisi dengan jabatan lebih tinggi untuk menghadapi Brigjen tersebut.
Ia pun siap berperang pangkat jika sang Brigjen melawan dengan menggaet orang-orang penting lain institusinya.
"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," ujar Mahfud MD.
"Kalau ada yang bilang dia seorang Mayjen yang mau menekan pengadilan atau Kejaksaan, di sini Saya punya Letjen, jadi pokoknya (Kejaksaan) independen."
Menurut Mahfud MD, laporan tersebut sangat mungkin terjadi lantaran banyak pihak tertarik dan ingin ikut andil dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.
"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," tandasnya.
Perlawanan Ferdy Sambo
Hingga saat ini masih terdapat pengakuan berlawanan antara tersangka eksekutor Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Ferdy Sambo.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menilai hal itulah yang nantinya akan menjadi pembahasan krusial di pengadilan.
Diketahui, pelimpahan berkas tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf telah diterima Kejaksaan Agung dari Polri pada Rabu (14/9/2022).
Sementara berkas Putri Candrawathi baru diterima sehari kemudian.
Berkas-berkas perkara itu masih akan dikaji kembali sebelum nantinya digunakan sebagai bahan di persidangan.
Terkait hal ini, Ronny menilai akan ada pembahasan mendalam mengenai perlawanan Ferdy Sambo yang bersikeras tak menembak Brigadir J.
"Kalau saya lihat titik krusialnya adalah saudara FS menyangkal tidak menembak, itu saja," kata Ronny dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (16/9/2022).
"Jadi saudara FS bertahan bahwa dia menyampaikan tidak ikut menembak."
Nantinya, pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo yang berlawanan akan diuji dalam persidangan.
Untuk itu, Ronny meminta dukungan publik untuk mengawal agar kasus tersebut dapat berjalan dengan semestinya.
Ia juga menekankan bahwa Bharada E sebagai kunci utama pembuka kasus tersebut sudah memberikan keterangan secara jujur.
Hal ini terbukti dari hasil tes kebohongan dan statusnya sebagai justice collaborator.
"Tapi nanti kita lihat bersama, kita minta dukungan publik bahwa apa yang sudah disampaikan klien saya ini sudah yang sebenar-benarnya," kata Ronny.
"Dan sudah dibuktikan dengan kemarin tes lie detector, klien saya tidak bohong dan juga dengan pendampingan dari LPSK klien saya mengungkap kebenaran yang merupakan syarat menjadi justice collaborator."
"Kami mohon dukungan publik sehingga bisa kita kawal bersama," tandasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.