Sidang Ferdy Sambo

Ibu Bharada E Ngadu ke Presiden Jokowi Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara: Tolong Anak Kami Pak

Tuntutan itu dirasa kurang adil oleh keluarga Richard Eliezer mengingat sang anak membongkar kasus tersebut menjadi terang, di samping dirinya adalah

Editor: Liska Rahayu
YouTube Kompas TV dan Polri TV Radio
Ibu Bharada E Ngadu ke Presiden Jokowi Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara: Tolong Anak Kami Pak 

TRIBUN-MEDAN.com - Ibu Richard Eliezer merasa tuntutan terhadap putranya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dituntut 12 tahun tidaklah adil.

Tuntutan itu dirasa kurang adil oleh keluarga Richard Eliezer mengingat sang anak membongkar kasus tersebut menjadi terang, di samping dirinya adalah juga berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

Keluarga Richard Eliezer pun mencari keadilan, salah satunya dengan mengadukannya ke Presiden Joko Widodo.

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengadukan kesedihan dan rasa kekecewaanya kepada Presiden Jokowi.

"Kalau boleh Bapak Presiden yang kami sangat hormati, tolonglah anak kami,"

"Kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk menemui Bapak Presiden, tetapi semoga Bapak Presiden bisa mendengarkan suara hati kami berdua (orang tua Richard Eliezer)."

"Kami orang kecil Bapak,kami melihat tidak ada keadilan bagi anak-anak kami."

"Dia sudah melakukan kejujuran, dia sudah berusaha membantu dalam penyelidikan sehingga mereka (aparat) tidak perlu bekerja keras karena keterangan-keterangan yang Richard berikan," kata Rynecke dikutip dari Kompas Tv, Sabtu (21/1/2023).

Tidak hanya kepada Jokowi, Rynecke juga meminta bantuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat memberikan keringanan hukuman bagi Richard Eliezer.

"Tolonglah Bapak Presiden untuk Bapak Kapolri bisa siapapun yang mendengarkan suara kami ini suara hati kami sebagai orang tua, tolonglah kami, karena kami merasa sangat tidak ada keadilan untuk saat ini," lanjut Rynecke.

Harapan Masyarakat

Sementara itu, Ronny Talapessy sebagai Kuasa Hukum Richard Eliezer menyebut permohonan Rynecke ini merupakan suara hati dari keluarga yang juga mewakili masyarakat di Indonesia.

Hal ini tak lain karena publik berhadap Richard Eliezer dapat menerima keadilan.

"Ini kan suara hati dari keluarga dan juga mewakili masyarakat pada umumnya, masyarakat di Indonesia. Bahwa mereka meminta keadilan dalam hal ini."

"Karena ini terkait terusiknya rasa keadilan dari keluarga maupun masyarakat luas," kata Ronny, Jumat (20/1/2023).

Senada dengan Rynecke, Ronny pun berharap Presiden Jokowi dapat memberikan atensi pada putusan JPU kepada Richard Eliezer ini.

Pasalnya, sejak awal kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini muncul ke publik, Jokowi telah meminta kepada penegak hukum untuk bisa membuka kasus ini.

Bahkan perintah tersebut disampaikan Jokowi hingga empat kali.

Hal itu lah yang kemudian menjadi harapan dari keluarga agar Presiden Jokowi bisa membantu Richard Eliezer, khususnya dalam hal keringanan tuntutan.

"Kami berharap kepada Bapak Presiden, karena Bapak Presiden di awal menyampaikan sampai empat kali untuk dibuka kasus ini. Keluarga mungkin berpikir Presiden lah yang bisa membantu," terang Ronny.

Kendati demikian, Ronny akan tetap menyerahkan semua proses peradilan kepada penegak hukum.

"Tetapi terkait dengan proses yang ada di yudikatif, persidangan kita serahkan kepada persidangan yang sudah berjalan. Tetapi ini adalah suara hati," jelas Ronny.

Pembacaan tuntutan Bharada E dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dikutip dari Wartakota, Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Profil Bharada E

Bharada E diketahui adalah ajudan dari Ferdy Sambo mantan kadiv propam mabes polri nonaktif.

Bharada E merupakan polisi berpangkat Tamtama Polri dan diduga berasal dari Manado.

Bharada E dikenal sebagai penembak nomor satu di Resimen Pelopor Korps Brimob.

Ia lulusan Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur tahun 2019 di gerbong Tamtama 46.

Melalui akun Instagram @r.lumiu, pria berusia 24 tahun itu terlihat sebagai anggota pecinta alam dan kerap naik gunung.

Bharada E ini adalah salah satu instruktur vertical rescue, yaitu pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, atau sebaliknya.

Disebut jg Bharada E Pelatih Menembak terbaik di Brimob.

Sementara Bharada E kelahiran May 1998, disebut sebagai Ahli Vertical Rescue. Bahkan terakhir ditambah sebagai Pelatih Menembak.

Ahli Vertical Rescue biasanya dimiliki oleh mereka yang gemar panjat tebing, mereka berlatih menggunakan Wall Climbing.

Untuk alasan ini, masih bisa diterima logika. Tp disebut sebagai Pelatih Menembak Brimob terbaik.

Masa lalu Bharada E

Karakter masa lalu Richard Eliezer atau Bharada E terungkap di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (26/12/2022) lalu.

Psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie mengungkapkan, Bhrada E di masa kecilnya merupakan anak yang patuh, manis dan suka menolong.

Namun dimasa SMP, Bharada sempat masuk dalam lingkup kenakalan remaja hingga ikut tawuran bersama teman-temannya.

Namun hal itu disampaikan Liza hal yang biasa karena sedang mencari jati diri.

"Dia juga sempat agak-agak bandellah nakal dalam itu sekitar SMP jadi mengenal tawuran. Hal yang buat secara wajar masih dalam porsi yang normal karena memang pada fase remaja cenderung lebih ngikutin peer group kelompoknya," kata Liza saat menjadi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin (26/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Meski sempat bandel, Eliezer aktif mengikuti beragam kegiatan positif seperti panjat tebing, tarik suara dan sempat tergabung dalam paduan suara serta mengikuti kompetisi-kompetisi menyanyi.

Di samping itu, Liza membeberkan Eliezer memiliki kecendrungan masa kecil yang patuh, manis, suka menolong.

melalui Anamnesa atau suatu proses wawancara antara ia dengan Eliezer dan juga orangtua Eliezer.

Liza menceritakan, Eliezer pernah bertengkar dengan teman di masa Sekolah Dasar (SD), namun tidak melawan agar menghindari konflik yang lebih besar.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved