Berita Medan

Sudah Damai dan Cabut Laporan, Polda Sumut Tetap Usut Kasus Salah Operasi Kaki Pasien RS Murni Teguh

Meski korban salah operasi kaki kiri malah kaki kanan di Rumah Sakit Murni Teguh Medan telah berdamai, penyidik tak langsung menghentikan kasusnya.

Penulis: Fredy Santoso |
Tribun Medan/Fredy Santoso
Bidan asal Sibolga, Evarida Simamora, wanita yang diduga menjadi korban salah operasi dokter di RS Murni Teguh Memorial Medan sudah keluar dari rumah sakit, Kamis (5/1/2023). Dia menuntut dokter Prasojo Sujatmiko dan rumah sakit mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Padahal, beberapa jam sebelum operasi dokter Prasojo sudah mendatangi Evarida.

Merasa tak ada pertanggungjawaban atas salah operasi ini Abang korban, Reynold Simamora melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Tepat sebulan usai melaporkan dokter Prasojo Sujatmiko yakni pada 13 Januari 2023 Abang korban, Reynold Simamora memilih berdamai dengan terlapor.

Saat ditemui di Polda Sumut pada 13 Januari, Reynold Simamora mengatakan sudah menerima uang damai dari pihak terlapor, dokter Prasojo Sujatmiko.

Baca juga: Korban Salah Operasi Kaki di RS Murni Teguh Cabut Laporan, Keluarga Sudah Terima Uang Damai

Meski demikian, ia tak mau menjelaskan berapa jumlah pasti uang yang diterima. Reynold berdalih uang itu untuk berobat adiknya.

Namun demikian, menurut informasi yang didapat, pihak korban menerima uang damai hampir Rp 200 juta.

"Kita juga ada diberikan uang konpensasi itu untuk biaya berobat, itu saja. Tidak, itu relatif la saya kira. Kita kurang etis mengapakannya itu yang penting kerelaan kita ada niat baik dari kedua belah pihak berdamai,"kata Reynold Simamora, saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (13/1/2023).

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved