Sidang Ferdy Sambo
INI Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo, Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Berikut ini nota pembelaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini nota pembelaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan usai dituntut penjara seumur hidup di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Pleidoi Ferdy Sambo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), itu diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".
Dalam pembelaannya Sambo menyatakan awalnya nota pembelaan dirinya hendak diberi judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'.
Hal tersebut dikarenakan pembelaannya dibuat di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak kepadanya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Sambo menjelaskan tekanan yang dihadapi membawa dirinya dalam keputusasaan dan rasa frustasi.
Sebab, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada dirinya sebelum adanya putusan Majelis Hakim.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.
Baca juga: Tabiat Suap Para Jenderal Dibongkar Kamaruddin, Disodorkan Uang demi Ferdy Sambo
Baca juga: Mantap, Oppungleladjingga Abadikan 62 Kisah Masyarakat Termarjinalkan dalam Buku Kumpulan Puisi
Sambo menjelaskan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, ia belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti dirinya.
Perkara ini, membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa dalam mendapatkan pemeriksaan yang objektif.
Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.
Tak hanya itu media framing dan produksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.
Berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah memengaruhi persepsi publik.
"Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," ujar Sambo.
Lebih lanjut Sambo menyatakan dalam pembacaan pleidoi ini dirinya tepat 165 hari berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini.
Nota Pembelaan Ferdy Sambo
Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Ferdy Sambo
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.