Sidang Ferdy Sambo
Kuat Maruf Bantah Putri Berselingkuh dengan Yosua Hutabarat, Sebut Motif Itu Cuma Imajinasi JPU
Kuat Maruf membacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara. Kuat Maruf merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Kuat Maruf membacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahun penjara. Kuat Maruf merasa keberatan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Kuat Maruf membantah motif perselingkuhan di balik pembunuhan Yosua Hutabarat.
Ia membantah keterangan JPU yang menyebutkan Putri berselingkuh dengan Yosua Hutabarat.
Ia mengatakan motif pembunuhan Yosua Hutabarat karena perselingkuhan hanya imajinasi JPU.
JPU sebelumnya menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, berselingkuh dengan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Namun Putri Candrawathi justru mengaku dilecehkan Brigadir J.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban hanyalah imajinasi picisan (jaksa) penuntut umum,” kata Irwan.
Ia menjelaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang hanya didasari tes poligraf.
Hal tersebut justru bertentangan dengan keterangan Kuat Ma’ruf dan Susi yang menemukan Putri tergeletak lemas setelah klaim adanya kekerasan seksual oleh Yosua.
“Dan tidak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bukanlah orang yang sadis, tega dan tidak punya hati.
Dia mengaku tak sampai hati membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat Maruf.
Baca juga: AKHIRNYA Presiden Jokowi Buka Suara Terkait Masa Jabatan Kepala Desa: Masih Enam Tahun dan 3 Periode'
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
Kuat Maruf
Kuat Maruf membantah motif perselingkuhan di balik
Kuat Maruf membacakan pembelaan
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.