Sidang Ferdy Sambo

FERDY Sambo Pamerkan Bintang Bhayangkara Pratama saat Bacakan Pledoi, Ternyata Ini Maknanya

Saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat memamerk

Editor: Liska Rahayu
kolase KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA dan Wikipedia
FERDY Sambo Pamerkan Bintang Bhayangkara Pratama saat Bacakan Pledoi, Ternyata Ini Maknanya 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sempat memamerkan Bintang Bhayangkara Pratama yang didapatnya.

Ia memamerkan Bintang Bhayangkara Pratama bersama dengan enam pin emas Kapolri saat membacakan pleidoi.

Ferdy Sambo berharap majelis hakim mempertimbangkan pengabdiannya selama 28 tahun menjadi aparat penegak hukum. 

"Saya juga telah mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri berupa 6 Pin Emas Kapolri atas pengungkapan berbagai kasus penting di Kepolisian," ujar Sambo.

Sambo juga mengungkap perkara yang pernah ditanganinya. Di antaranya pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti sebanyak 4 ton 212 kilogram sabu. 

Juga, pengungkapan kasus Djoko Chandra dan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," ujar Sambo. 

Lebih lanjut, Sambo menyatakan menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahannya.

Sambo menilai dirinya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat yang begitu berat.

Tidak saja terhadap dirinya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anaknya. 

Selama berkarier di Polri, Sambo mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Adapun pleidoi ini diberi judul "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan".

"Atas perkara ini, saya telah dijatuhi hukuman administratif dari Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Akibatnya, saya telah kehilangan pekerjaan, dan tidak lagi mendapatkan hak-hak apa pun termasuk uang pensiun, sehingga saya telah kehilangan sumber penghidupan bagi saya dan keluarga," ujar Sambo.

Mengenal Bintang Bhayangkara Pratama

Melansir dari Wikipedia, Bintang Bhayangkara adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa seseorang memajukan dan mengembangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved