Sidang Ferdy Sambo

Dalam Nota Pembelaan, Bharada E Kutip Ayat Alkitab Mazmur 34 ayat 19,Penguatnya saat Sedih dan Lemah

Dalam sidang pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E mengutip ayat Alkitab saat melakukan pembelaan. 

HO / Tribun Medan
Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam sidang pleidoi Richard Eliezer alias Bharada E mengutip ayat Alkitab saat melakukan pembelaan. 

Bharada E satu ayat Alkitab yaitu yang berasal dari kitab Mazmur 34 ayat 19 saat membacakan nota pembelaan terkait kasus pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Sebelum mengutipnya, Richard menjelaskan sering dinasihati ibu dan ayahnya untuk mengingat ayat Alkitab ini ketika dalam kondisi lemah.

Sehingga, kata Richard, ayat ini bisa menjadi kekuatan baginya.

“Izinkan saya mengutip satu ayat Alkitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya.”

“Mazmur 34:19 ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” tuturnya dikutip dari YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Berita Populer, Eks Kadispora Karo Divonis 2 Tahun Penjara, Prajurit TNI Gadai Motor Atasi Kemacetan

Baca juga: HASIL Lengkap Bola Tadi Malam, Manchester United OTW ke Final, Barcelona Menang Tipis

Adapun judul dari pleidoi yang dibacakan Richard adalah ‘Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”

Sementara ada beberapa poin yang disampaikan dalam pleidoi Richard seperti tertundanya pernikahan dengan tunangannya hingga permintaan maaf terhadap Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terkait pernikahan dengan tunangannya, Richard mengaku tidak memaksakan hubungannya jika nanti harus dihukum penjara.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterimakasih atas kesabaran, cinta kasih, dan perhatian,” ujarnya.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulan saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” sambung Richard.

Permintaan maaf Richard kepada Listyo Sigit lantaran dirinya tidak berkata jujur.

Kemudian, Richard juga menceritakan perjalanannya hingga menjadi anggota Brimob.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan beberapa penugasan yang pernah dilakukannya seperti saat menjadi navigator Satgas Tinombala Poso, menjadi tim pengamanan di Manokwari saat Pilkada 2020, hingga penugasan di Cikeas tahun 2021.

Selanjutnya, isi pleidoi Richard adalah dianggap disia-siakan oleh Ferdy Sambo selaku saat menjadi atasannya.

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai, malahan saya dimusuhi. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya.”

“Sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya, namun saya berusaha tegar,” katanya.

Pada akhir pleidoinya, Richard berpasrah kepada keputusan majelis hakim dan Tuhan terkait nasib dirinya buntut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Richard Eliezer dituntut JPU agar dipenjara selama 12 tahun.

Sementara terdakwa lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama-sama dituntut penjara delapan tahun oleh JPU.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Rp 5000 per Gram, Berikut Daftar Harganya

Baca juga: Bingung dan Kecewa, Ibu Brigadir J Tak Peduli dengan Tangisan Putri : Dia Dalang Masalah ini

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved