Sidang Ferdy Sambo

Terlibat Perusakan CCTV, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terlibat Perusakan CCTV, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dua tahun penjara.

Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Tuntutan untuk mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu, dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). 

Jaksa juga menyatakan, Chuck Putranto dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus tersebut.

Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun peran Chuck Putranto yakni menyimpan dua decoder vital CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dua decoder itu, berasal dari pos security Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Menurut Jaksa, penguasaan atas decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J merupakan tindakan melanggar hukum.

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri itu, menguasai DVR CCTV tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.

Berikut mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Chuck Putranto:

Hal- hal yang memberatkan

1. Terdakwa menyadari betul tindakannya turut serta tanpa izin mengganti, mengambil dan menyimpan alat perekam kamera pengawas atau DVR CCTV pos satpam di kompleks Polri Duren Tiga atas perintah tidak dah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. 

2. Terdakwa sebagai anggota Polri seharusnya mencegah perbuatan tersebut. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved