Berita Sumut

Curi Handphone dan Uang Milik Tetangga, Wanita Ini Ditangkap Bersama Penadahnya, Begini Kronologinya

Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang wanita W dan C, warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 

HO/Tribun Medan
Dua orang wanita diamankan oleh Polsek Datuk Bandar kasus pencurian handphone dan uang tunai Rp 3 juta. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan dua orang wanita W dan C, warga Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. 

Keduanya diamankan karena nekat mencuri handphone dan uang milik tetangga mereka Liza Astuti yang berada di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone Pamer Alat Vital, Sempat Todong Korban Pakai Pisau

Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga, menjelaskan W nekat melakukan pencurian di rumah tetangganya yang berada tak jauh dari kontrakan yang ia tempati. 

"Jadi W ini warga Sei Kepayang, di Jalan Anwar Idris, mereka menyewa dan mencuri barang milik pelapor Liza Astuti," kata Rekman Sinaga, Sabtu(28/1/2023). 

Jelas Rekman, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan langsung mengambil satu unit handphone serta uang tunai Rp 3 juta. 

"Pelaku mengambil uang dan handphone dari dalam tas milik korban. Atas kehilangan tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dan langsung ditindak lanjuti," ujarnya. 

Katanya, saat dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan pelaku berada di sekitar Kecamatan Sei Kepayang Barat dan langsung meringkus kedua pelaku.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Pencuri Handphone, Babak Belur Dihajar Massa di Marelan

"Awal handphone diamankan C yang merupakan penadah. Dan kami amankan, kami tanya dapat handphone dari siapa? dia mengaku membeli handphone tersebut dari W," kata Rekman. 

Atas pengakuan C, W diamankan dan mengakui perbuatannya dan harus menanggung akibat dengan di ganjar pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana. 

(cr2/tribun-medan.com)
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved