Bayi Meninggal
Keluarga Korban Bayi Meninggal Dunia di RSUD Sidikalang Disodorkan Amplop hingga Diminta Teken Surat
Suami korban, Mayahtra Simanjorang (36) mengatakan, Dokter Erna bersama 4 orang lainnya mendatangi rumah dan beri selembar amplop.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Keluarga korban bayi meninggal dunia di RSUD Sidikalang didatangi oleh pihak keluarga dari Dokter Saut, yang di wakili oleh istrinya, Dokter Erna di kediamannya Desa Lae Pinang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Suami korban, Mayahtra Simanjorang (36) mengatakan, Dokter Erna bersama 4 orang lainnya mendatangi rumah tersebut dengan memberikan selembar amplop dan sebuah surat pernyataan kepada pihak korban pada hari Sabtu (28/1/2023) kemarin sekitar pukul 2 siang.
"Waktu di bilang istri dokter itu, kedatangannya kesini untuk membuat surat pernyataan, bahwa kita tidak ada permasalahan. Tidak ada persoalan lagi lah gitu, " Ujar Mayahtra kepada Tribun Medan, Selasa (31/1/2023).
Atas pernyataan tersebut, pihak keluarga korban kemudian menolak mentah - mentah amplop beserta surat pernyataan tersebut, dan menyerahkan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Jadi saya bilang, mending kalian ngomong saja dengan pengacara. Kami tidak tahu itu, " Ucap Mayahtra.
Lalu, pihak dokter Erna kemudian menjawab bahwa hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kuasa hukum mereka.
"Lalu mereka jawab, itu tidak ada hubungannya sama mereka. Orang itu (pengacara) tidak bisa kita larang, itu urusan mereka. Apa yang di rumah sakit itu hubungan mereka. Kita cuma pribadi aja, " Terang Mayahtra mengikuti ucapan Dokter Erna.
Sebelum meninggalkan lokasi, pihak dari Dokter Erna kemudian menyerahkan sebuah amplop dengan alasan untuk membeli ayam.
Lalu pihak keluarga korban kemudian menolak untuk menerima amplop tersebut, namun pihak dokter Erna tetap memaksa dan meninggalkan amplop berwarna putih di rumah korban.
Sampai saat ini, pihak keluarga korban pun tidak ada membuka dan membiarkan amplop tersebut berada di rumahnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dedi Kurniawan Angkat mengatakan pihaknya sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh pihak Dokter Erna yang tidak memiliki etika.
"Kedatangan dokter Erna sangat tidak beretika, karena sejak awal korban sudah memiliki kuasa hukum, " Ungkapnya.
Dirinya pun disebut - sebut menerima uang tunai dari Dokter Saut sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban.
"Disini juga kami ingin memberikan klarifikasi tidak benar isu telah menerima uang Rp 50 juta, " Tegasnya.
Bahkan, Dedi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan perkara pidana ini ke Polda Sumut. "Rencananya hari Kamis kami akan melapor , " Bebernya.
Bayi Meninggal di RSUD Sidikalang, Bupati Dairi Cemberut Datang ke Ombudsman |
![]() |
---|
dr Saut Simanjuntak Diberhentikan dari Dokter Madya soal Bayi Meninggal, Sebelumnya Kasih 25 Juta |
![]() |
---|
Dokter Saut Dikenakan Hukuman Disiplin, Terbukti Meninggalkan Tugas hingga Sebabkan Bayi Meninggal |
![]() |
---|
Akhirnya Orangtua Bayi Meninggal dan Dokter Saut Simanjuntak Berdamai, 25 Juta Upah-upah |
![]() |
---|
Mayahtra Simanjorang Bongkar Pemberian Amplop, Rumor Terima 50 Juta Kasus Bayi Meninggal di Dairi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.