Sumut Terkini

Dua Warga Siborongborong Ini Ditangkap Saat Akan Jual Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bagaimana proses penangkapan kedua tersangka tersebut. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tersangka dan barang bukti sabu diamankan oleh pihak Polres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Dua warga Siborongborong diringkus polisi saat hendak jual sabu.

Keduanya ditangkap dari lokasi lokasi yang berbeda.

Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bagaimana proses penangkapan kedua tersangka tersebut. 

"Satuan Reserse Narkotika polres Tapanuli Utara kembali berhasil meringkus 2 orang warga Kecamatan Siborongborong atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari kecamatan Siborongborong kabupaten Taput, Rabu (1/2/2023)," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Pengedar di Tapsel Bikin Geleng Kepala, Sabu Dikirim Pakai Ekspedisi, Jualannya di Kandang Ayam

"Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25), yang beralamat di Jalan Gotong Royong No.17 Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, dan  Binter  Sitorus (22), warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput," lanjutnya.

Selanjutnya, Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi  menuturkan, kedua tersangka ditangkap di dua tempat  berbeda.   

"Tersangka AZ ditangkap di Jalan Dolok Sanggul, Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong,  sedangkan BS di tangkap dari Jalan Makmur No. 80  Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput," terang AKBP Johanson. 

"Pertama sekali berhasil ditangkap yaitu AZ saat dirinya hendak menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum  sempat terjadi transaksi, petugas kita langsung mengamankannya," ungkapnya. 

Ia tambahkan, setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantong nya.

"Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ  mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong," lanjutnya. 

Setelah mendapat keterangan dari tersangka AZ, pihaknya berangkat ke rumah kontrakannya. Saat tiba di rumah kontrakan. 

Lalu, petugas berhasil menangkap tersangka BS sedang berada di rumah tersebut lagi asyik mengkonsumsi sabu yang sebelumnya dikasih AZ sebelum berangkat mengantar barang pesanannya.

"Akhirnya,  tim opsnal narkoba menangkap dua orang tersangka saat itu,  diantaranya 1 orang sebagai pengedar dan satu orang sebagai pemakai," terangnya. 

"Penangkapan ini berhasil dilakukan opsnal narkoba polres Taput, semua nya atas informasi dari dan dukungan dari masyarakat," ujarnya. 

Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 5.42 gram.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved