Sumut Terkini
Dua Warga Siborongborong Ini Ditangkap Saat Akan Jual Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
Staf Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bagaimana proses penangkapan kedua tersangka tersebut.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Selanjutnya, selembar potongan kertas kartu seluler, sebungkus rokok, 3 lembar potongan kertas putih, satu unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Kita memberikan apresiasi atas informasi dan dukungan dari masyarakat, atas kerjasamanya dengan pihak kepolisian sehingga para pelaku kejahatan bisa ditindak," ujarnya.
"Saat ini keduanya sudah di tahan di polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedankan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat ( 1 ) subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf ( a ) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.