Berita Viral

Dianggap Berbohong, JPU Simpulkan Arif Rachman Rusak Barang Bukti Tanpa Ada Tekanan Ferdy Sambo

JPU menyimpulkan bahwa Arif Rachman Arifin merusak barang bukti tanpa ada tekanan dari Ferdy Sambo.

HO
Terdakwa Arif Rachman Arifin sebat Ferdy Sambo Menangis Saat Beri Perintah Musnahkan CCTV 

TRIBUN-MEDAN.com - JPU menyimpulkan bahwa Arif Rachman Arifin merusak barang bukti tanpa ada tekanan dari Ferdy Sambo. Arif Rachman merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo. 

Hal itu diutarakan jaksa dalam merespons atau membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi dari kubu Arif pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/1/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga menyebut tidak adanya ancaman terhadap nyawa Arif Rahman Arifin jika tidak memenuhi perintah atasannya.

"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan maupun ancaman secara nyata terhadap nyawa terdakwa Arif Rachman Arifin," kata jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan, ungkapan Arif dalam pleidoi soal adanya tekanan secara psikis dari Ferdy Sambo tak terbukti.

"Serta terhadap dalil yang disampaikan bahwa saksi Ferdy Sambo telah melakukan tekanan psikis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin," ucap jaksa.

Jaksa menyatakan, hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan yakni Profesor Simon.

Kata jaksa, ahli Simon menyatakan kalau tindakan seseorang yang menimbulkan rasa takut kepada orang lainnya tidak serta merta menjadi alasan orang tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban.

"Tidak setiap tindakan yang dapat mendatangkan perasaan takut itu menjadi dasar bagi tidak dapat dihukumnya seseorang yang mendapat paksaan untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu," ucap jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan ini, Arif Rahman Arifin berperan dalam mematahkan laptop Microsoft Surface milik Baiquni Wibowo.

Di mana laptop tersebut dipatahkan setelah Baiquni menyalin rekaman DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, yang menampilkan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bukan pemimpin yang bijaksana. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tega menjerumuskan anggotanya
Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa Ferdy Sambo bukan pemimpin yang bijaksana. Ia mengatakan bahwa Ferdy Sambo tega menjerumuskan anggotanya (HO)

Tuntutan Jaksa

Dalam perkara perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, jaksa penuntut umum sudah menuntut enam terdakwa dengan pidana penjara dan juga denda.

Tuntutan terhadap enam terdakwa OOJ dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Keenam terdakwa itu merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yaitu: Mantan Karo Paminal Divropam, Hendra Kurniawan; Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam, Agus Nurpatria; Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rachman Arifin, Mantan Staf Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto; Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Baiquni Wibowo; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, Irfan Widyanto.

Mereka telah dituntut hukuman penjara dengan durasi kurungan yang berbeda.

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan tertinggi dari terdakwa lain, yakni tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yakni satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Diketahui, para terdakwa telah menjadi tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022 lalu.

Artinya, jika Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU, maka hukuman penjara para terdakwa berkurang lima bulan.

Tak hanya hukuman penjara, para terdakwa OOJ juga dituntut untuk membayar denda puluhan juta rupiah.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan terdakwa yang dituntut membayar denda tertinggi, sebesar Rp 20 juta.

Sementara empat lainnya dituntut membayar denda Rp 10 juta.

Kemudian para terdakwa juga dituntut membayar biaya administrasi perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menybabkan terganggunya sistem elektronik.

Oleh sebab itu, JPU memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023, Materi Literasi dalam Bahasa Inggris Lengkap dengan Kunci Jawaban

Baca juga: Maling Motor di Kantor Ombudsman Sumut Dikabarkan Telah Ditangkap

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved