BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Bertahap, Ini Kriteria Kamar Rawat Inap Terbaru

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 secara bertahap. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 secara bertahap.

Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkapnya pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023). 

Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah. 

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.

Berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta. 

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagau isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi. 

Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi

2. Mempunyai ventilasi udara

3 Memiliki pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved