BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Bertahap, Ini Kriteria Kamar Rawat Inap Terbaru

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 secara bertahap. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

5. Nakas satu buah per tempat tidur

6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil

7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori

10. Kamar mandi di dalam ruangan

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. 

Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.

"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved