Bantuan Subsidi Upah
Program BSU 2023 Sebesar 600 Ribu Kembali Cair? Ini Faktanya
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada pekerja dan juga buruh yang memenuhi persyaratan.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
"Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id" tulisnya.
Meski demikian, situs resmi BSU Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan itu juga belum mengumumkan berakhirnya program subsidi upah.
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi lantas memberikan jawaban apakah BSU akan berlanjut pada 2023 ini.
Anwar Sanusi menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023. Beliau akan kembali menginformasikan jika sudah ada keputusan terkait BSU 2023.
"Belum ada keputusan terkait BSU 2023. Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar baru-baru ini.
Seperti diiketahui, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan terakhir kali dicairkan pada Desember 2022 lalu, setelah itu tak ada lagi kabar bahwa BSU akan cair lagi.
Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu ini rencananya disalurkan pada 14,6 juta pekerja atau buruh pada tahun 2022 lalu.
Namun, hingga tahun 2023 ini penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Melalui akun Instagram resmi milik @kemnaker disebutkan jika pada bulan Desember tahun 2022 penyaluran BSU mencapai 12.111.906 penerima. Sehingga masih ada kurang lebih 2 juta pekerja yang belum menerima dana bantuan BSU yang sebelumnya sudah direncanakan tersebut.
(cr31/tribun-medan.com)
Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja
bantuan subsidi upah cair
Bantuan Subsidi Upah 600 Ribu
Syarat menerima BSU
| LANGSUNG DITRANSFER ke Rekening Karyawan, Bantuan Subsidi Upah 600 Ribu Pengalihan Harga BBM Naik |
|
|---|
| Bantuan Subsidi Upah Pekerja Segera Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima |
|
|---|
| BANTUAN Subsidi Upah Segera Cair, Begini Cara Mengeceknya |
|
|---|
| SYARAT Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Karyawan/Pekerja, Jadwal Pencairan BSU 2022 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.