Vonis Ferdy Sambo

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Sosok 3 Hakim, Mulai Wahyu Iman, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut

Ini 3 sosok hakim yang jadi penentu vonis bagi Ferdy Sambo. Publik percaya para hakim bekerja profesional dan menegakkan keadilan, supremasi.

ISTIMEWA
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Hakim Anggota Morgan Simanjutak, dan Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus tewasnya Brigadir Josua Hutabarat benar-benar menyita perhatian publik nusantara. Besok menjadi babak akhir di tingkat pertama, Pengadilan Negeri, terkait vonis pada para terdakwa, Senin (13/2/2023).

Hakim yang menangani kasus menggemparkan ini sontak menjadi sorotan, apalagi yang disidang adalah sosok yang sebelumnya punya pengaruh luas, Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri.

Adapun Majelis Hakim yang menyidangkan 5 tersangka pembunuhan berencana yaitu:

1. Ketua Majelis Hakim: Wahyu Iman Santosa.

2. Hakim anggota: Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Hakim Bekerja Secara Profesional 

Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, semua hakim bekerja secara profesional.  Untuk membaca berkas-berkas menggunung tersangka Ferdy Sambo dan 10 tersangka lainnya pun, hakim sudah terbiasa.

"Tidak ada kriteria, hakim adalah profesional semua. Sudah pengalaman sehingga apakah (berkas) itu harus dibaca semua atau tidak, itu majelis hakim sudah profesional," kata Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).

Ia juga mengatakan, tidak ada pengamanan khusus untuk hakim hingga saat ini. Namun, pengamanan tengah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Selatan bersifat menyeluruh untuk PN Jaksel.

"Untuk di persidangan tidak ada (pengamanan khusus kepada hakim), artinya menyeluruh bahkan kantor. Untuk pengamanan secara otomatis kami juga akan bersurat kepada pihak keamanan (polisi) untuk meminta itu secara administrasi. Artinya keamanan keseluruhan," kata Haruno.

Sekadar informasi, PN Jaksel sudah menerima 11 berkas tersangka, baiku itu tersangka pembunuhan berencana maupun tersangka obstruction of justice.

Sosok 3 Majelis Hakim Menyidangkan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

1. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.

Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.

Wahyu Iman Santosa bergabung di PN Jaksel pada Tahun 2022 setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.

2. Hakim anggota Morgan Simanjutak

Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.

Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved