Vonis Ferdy Sambo
Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Sosok 3 Hakim, Mulai Wahyu Iman, Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut
Ini 3 sosok hakim yang jadi penentu vonis bagi Ferdy Sambo. Publik percaya para hakim bekerja profesional dan menegakkan keadilan, supremasi.
Berikut Tribunnews rangkumkan kronologi, peran terdakwa hingga tuntutan kepada mereka.
1. Kronologi
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini membunuh melalui tangan para ajudan-ajudannya.
Niat membunuh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dipicu oleh insiden dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Timur.
Brigadir J disebut telah melecehkan sang istrinya tercinta.
Sembari terisak tangis, Putri Candrawathi pun sempat mengadukan insiden tersebut kepada Ferdy Sambo via telepon saat masih di Magelang.
Lalu, cerita tersebut dijelaskan kembali saat Putri tiba di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo. Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).
Rencana pembunuhan terhadap Brigadir J pun mulai dirancang Ferdy Sambo.
Awalnya, dia menghubungi Bripka Ricky Rizal (RR) agar menemui dirinya di lantai 3 rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Saat itu, Sambo langsung menawarkan agar Bripka Ricky Rizal menjadi eksekutor. Caranya, dia meminta agar ajudannya tersebut menembak Brigadir J hingga tewas.
Namun, Bripka RR menyatakan dirinya menolak dan tidak mau mengeksekusi Brigadir J. Alasannya, dia mengaku tidak berani dan tidak kuat mental untuk menembak rekannya sendiri.
"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?," tanya Sambo.
"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.
KUHP Baru Mulai Berlaku Tahun 2026, Vonis Mati Ferdy Sambo Tetap pada Aturan KUHP Lama |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tenang Divonis 20 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Divonis Mati |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Bersorak Usai Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Dijatuhi Hukuman Mati, Ekspresi Ferdy Sambo Jadi Sorotan, Mematung Dihadapan Hakim! |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Sang Putri Trisha Eungelica Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.