Sidang Ferdy Sambo

DULU Rajin Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kini IPW Sebut Sambo Tak Pantas Dihukum Mati,Ini Alasannya

Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo ternyata mendapatkan penolakan dari Indonesia Police Watch (IPW). 

HO
Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo ternyata mendapatkan penolakan dari Indonesia Police Watch (IPW).  

TRIBUN-MEDAN.com - Vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Ferdy Sambo ternyata mendapatkan penolakan dari Indonesia Police Watch (IPW). 

Padahal sebelumnya, IPW gencar membongkar kejahatan Ferdy Sambo mulai dari membekingi judi di Indonesia hingga menyebut Ferdy Sambo kerap melakukan penyelewengan jabatan saat menjadi Kadiv Propam Polri. 

Namun, kini IPW menilai putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo terlalu tinggi. 

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  (HO)

Lantas apa alasan IPW menilai vonis mati Ferdy Sambo terlalu tinggi? 

IPW menilai putusan vonis mati atas Ferdi Sambo harus dihormati. Namun IPW menilai putusan ini adalah problematik.

Pasalnya, hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya meletakkan potensi problem baru pada Polri.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding serta berjuang sampai kasasi atau PK," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam siaran pers, Senin (12/2/2023)?

Menurut Sugeng, putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan.

Padahal fakta tersebut ada seperti sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat.

Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Ferdi Sambo tidak layak untuk hukuman mati.

"Kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol. Motif dendam atau marah karena alasan apa pun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.

Dia menilai, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," kata Sugeng.

Reaksi keluarga Ferdy Sambo

Perwakilan keluarga Ferdy Sambo mengaku shock dengan vonis mati yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved