Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Berderai Air Mata: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini

Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.

|
HO
Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel 

Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

Fakta Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis.

Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Tak hanya Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis pada Senin ini.

Dalam persidangan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujarnya, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin.

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan Ferdy Sambo telah membuat hilangnya nyawa Brigadir J dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU.

 

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga dinilai membuat kegaduhan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri," kata JPU.

Selain itu, JPU menyebut perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved