Ferdy Sambo Dihukum Mati

Ferdy Sambo Divonis Mati, Rosti Simanjuntak Berderai Air Mata: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini

Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.

|
HO
Amatan tribun-medan dalam tayangan live streaming KompasTV, pada sidang vonis ini turut hadir orangtua Yosua Hutabarat Rosti Simanjuntak dan Samuel 

"Saya menggenggamkan senjata tersebut ke tangan Yosua dan kemudian menembakkannya ke dinding atas tivi di ruang tengah rumah Duren Tiga 46,” papar Ferdy Sambo.

Selanjutnya, dia segera keluar mencari ajudannya yang lain, Prayogi, untuk memanggil ambulans.

"Saya begitu panik, namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut terutama untuk melindungi Richard Eliezer pascaterjadinya peristiwa penembakan,” imbuhnya.

Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/2/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebagai informasi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga akan menjalani sidang vonis.

Sidang pembacaan vonis untuk Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar pada Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved