Sidang Ferdy Sambo

Usai Ferdy Sambo Divonis Mati, Giliran Nasib Putri Candrawathi, Dinyatakan Tak Ada Motif Pemerkosaan

Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung usai sidang vonis Ferdy

HO
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri Candrawathi berlangsung usai sidang vonis Ferdy 

Lalu di ruang sidang, Ibunda Yosua duduk sambil memangku dan mendekap foto Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat. 
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.  (HO)

Ia ditemani oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak. 

Wajah Rosti Simanjutak tampak sedih menyaksikan sidang vonis. 

Ia tampak terus dikuatkan oleh wanita muda yang duduk di sampingnya.

Diketahui orang tua Brigadir J Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat sengaja bertolak ke Jakarta untuk mengikuti sidang vonis seluruh terdakwa pembunuhan berencana putra mereka.

Rosti Simanjuntak mengharapkan Putri Candrawathi dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi hanya 8 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak berharap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved