Impor Pinang

46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Masuk Kota Medan, Balai Karantina Belawan Menolak

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan menolak masuknya 46,9 ton pinang asal Myanmar karena berbagai alasan

TRIBUNNEWS
ILUSTRASI- Warga memanen buah pinang di Dusun Gorottai lama di Siberut Utara, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu (29/11/2017) Dusun Gorottai merupakan salah satu pemukiman yang kurang diperhatikan karena jarak tempuh yang jauh dan kini hanya ada 13 Kepala Keluarga di dusun tersebut dan belum ada listrik yang masuk ke pemukiman tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN -  Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan menolak masuknya 46,9 ton pinang asal Myanmar.

Hal ini dikarenakan komoditas tersebut tidak memenuhi aturan pemasukan atau impor ke Tanah Air berupa Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).

Adapun buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan.

Kepala Karantina Pertanian Belawan Badan Karantina Pertanian, Lenny Hartati Harahap mengatakan, buah pinang tersebut merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan, sehingga perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Bea Cuka Teluknibung Amankan 142 Ball Press Baju Bekas Impor, Diperkirakan Nilai Barang Rp 710 juta

Oleh karena itu, dikatakan Lenny hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.

Selanjutnya Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.

"Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ucap Lenny, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: 142 Bal Baju Monza Impor di Tanjung Balai Diamankan Bea Cukai Teluknibung, Nilai Barang Rp 700 juta

Dalam kesempatan yang terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan bahwa analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.

Menurutnya, analisis resiko ini menjadi salah satu pertimbangan  untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.

“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang. (cr9/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved