Sidang Ferdy Sambo

Detik-detik Tangis Richard Eliezer Pecah saat Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Usai mendengar putusan hakim pun, Richard Eliezer tak bisa lagi membendung air matanya. Tangisnya pecah ketika hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan

Editor: Liska Rahayu
HO
Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E diwarnai isak tangis dan sorak-sorai pendukung Richard.

Usai mendengar putusan hakim pun, Richard Eliezer tak bisa lagi membendung air matanya. Tangisnya pecah ketika hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nampak Eliezer tak kuasa menahan tangis harunya akan keputusan yang diberikan.

Dalam persidangan Majelis hakim juga menyatakan Eliezer terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana.

Namun, hakim sangat mempertimbangkan status Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) sehingga ia  layak mendapatkan keringanan hukuman.

Menurut Tim Majelis Hakim hal yang memberatkan Bharada Eliezer yakni  ia dinilai akrab dengan korban, dan menganggap Eliezer kurang menghargai korban, sehingga ia mampu menarik peluru untuk menyudahi nyawa korban.

Sehingga menurut Tim Majelis Hakim Eliezer juga layak mendapatkan hukumannya.

Sementara itu, hal yang meringankan Bharada Eliezer yakni bahwa ia dengan sangat telah menyesali perbuatannya, masih muda dan keluarga Yosua telah ikhlas memaafkan Eliezer.

Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang.

Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.

Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved