Sidang Ferdy Sambo

KISAH Perjalanan Pahit Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Jadi Sopir dan Terlibat Bunuh Yosua

Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah. Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal

HO
Sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan hukuman ringan.   

Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Semantara, empat terdakwa lagi lebih berat. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Seperti diketahui sosok Bharada E dikenal publik usai namanya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah.

Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal dalam menjalani tes polisi.

Ia bahkan pernah menjadi sopir di Manado untuk membantu perekonomian keluarga.

Kini dirinya terseret kasus pembunuhan Brigadir J setelah menjadi polisi.

Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta
Richard Eliezer alias Bharada E menangis usai mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari hakim. Sidang vonis Bharada E berlangsung di PN Jakarta (HO)

Lantas seperti apa kisah perjalanan Bharada E ini hingga tersandung kasus pembunuhan Brigadir J?

Nama Bharada E semakin ramai menjadi perbincangan setelah mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Sorotan semakin tajam mengarah ke Bharada E setelah jaksa penuntut umum atau JPU melayangkan tuntutan lebih tinggi dari Putri Candrawathi dan dua terdakwa lainnya.

Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, sementara Bharada E yang juga berperan sebagai JC dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Eksekutor pembunuhan Brigadir J ini bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved