Sidang Ferdy Sambo
KISAH Perjalanan Pahit Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Jadi Sopir dan Terlibat Bunuh Yosua
Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah. Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal
TRIBUN-MEDAN.com - Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan hukuman ringan.
Bharada E merupakan satu-satunya terdakwa yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU. Semantara, empat terdakwa lagi lebih berat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.
Seperti diketahui sosok Bharada E dikenal publik usai namanya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Bharada E diketahui memiliki perjalanan hidup yang tak mudah.
Sebelum masuk menjadi anggota Polri, Bharada E sempat empat kali gagal dalam menjalani tes polisi.
Ia bahkan pernah menjadi sopir di Manado untuk membantu perekonomian keluarga.
Kini dirinya terseret kasus pembunuhan Brigadir J setelah menjadi polisi.

Lantas seperti apa kisah perjalanan Bharada E ini hingga tersandung kasus pembunuhan Brigadir J?
Nama Bharada E semakin ramai menjadi perbincangan setelah mantan ajudan Ferdy Sambo ini mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Sorotan semakin tajam mengarah ke Bharada E setelah jaksa penuntut umum atau JPU melayangkan tuntutan lebih tinggi dari Putri Candrawathi dan dua terdakwa lainnya.
Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara, sementara Bharada E yang juga berperan sebagai JC dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Eksekutor pembunuhan Brigadir J ini bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang lahir di Manado, Sulawesi Utara.
Richard Eliezer
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara
kisah perjalanan Bharada E ini hingga tersandung k
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.