Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Dilaporkan Lagi, Uang 200 Juta Milik Yosua Hilang, Kamaruddin: Dicuri Nenek Putri

Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat hilang di rekening. Hal ini diungkap oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak. 

HO
Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat hilang di rekening. Hal ini diungkap oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak.  

TRIBUN-MEDAN.com - Uang Rp 200 juta milik Yosua Hutabarat hilang di rekening. Hal ini diungkap oleh Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak

Rosti Simanjuntak bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak langsung membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua. Supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2023).

Selain melaporkan uang yang hilang sebesar Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan akan melaporkan soal hilangnya beberapa barang milik Yosua, seperti handphone serta laptop.

"Semuanya, karena ada beberapa rekening bank bni yang uangnya dicuri oleh Nenek Putri bersama Ricky Rizal demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri Nenek Putri," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menerangkan bahwa pelaporan tersebut dilakulan, karena waktu yang terbatas di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kesehatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," terang Kamaruddin.

Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer. 
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis histeris usai mendengar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ke Richard Eliezer.  (HO)

Kemenangan Kita Semua

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023) siang WIB.

Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi seluruh orang. 

 Menurut Ronny, putusan tersebut sudah sesuai target pihaknya karena divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Sesuai target kami ya. Kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," ujar Ronny.

Ronny menerangkan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.

"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," terang Ronny.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved