Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan, Dinilai Ahli Sudah Lakukan Misi 'Akhiri Hidup'
Di sisi lain, karier Richard di Polri juga terancam akibat perkara itu. Maka dari itu hakim dinilai bisa menghargai pengorbanan Richard dengan member
Editor:
Azis Husein Hasibuan
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*/ Tribun-Medan.com)
Tags
Bharada E
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
vonis
Tribun-medan.com
Vonis Bharada E Disebut Pantas Ringan
Baca Juga
| TAMPILAN BARU David Ozora Kini Bikin Video Roasting Mario Dandy yang Masih Dipenjara |
|
|---|
| HARTA KEKAYAAN Gubernur Muhidi yang Tak Sepakat Pernyataan Menkeu Purbaya Soal Dana Mengendap |
|
|---|
| 119 Orang Tewas Dalam Bentrok Polisi dengan Geng Pengedar Narkoba di Brasil, Presiden Ngaku Ngeri |
|
|---|
| KISAH Viral Suci Feblika Silaban dan Papan Bunga Sindiran untuk Sarah Wanda Nainggolan |
|
|---|
| PENGAKUAN Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Tonjok Kepala SPPG, Ngamuk Temukan Nasi MBG Dingin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.