Sidang Ferdy Sambo

Aneh, Kejagung Tak Lakukan Banding Vonis Richard Eliezer, Padahal Jaksanya Tuntut 12 Tahun Penjara!

Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.

TRIBUN-MEDAN.com - Kejadian tak biasa terjadi kala Kejaksaan Agung RI tak melakukan banding atas putusan 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer.

Hal ini tak biasa pasalnya sebelumnya Jaksa menuntut Bharada Eliezer dengan 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan tidak dilakukannya banding, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menjelaskan putusan 1,5 tahun terhadap Eliezer tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Fadil juga menyebut pengacara Richard Eliezer tidak mengajukan hal serupa.

Ia menjelaskan alasan Kejagung RI tidak melakukan banding karena Eliezer disebut telah menerima maaf dari keluarga Yosua.

Bagi Fadil, maaf yang diterima Richard dari keluarga Yosua adalah alasan paling kuat Kejaksaan Agung tak melakukan banding.

Alasan kedua, Richard disebut berani membongkar fakta kejahatan yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang kasusnya sangat sulit terungkap.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved