Sidang Ferdy Sambo

Meski Dimaafkan, Bibi Brigadir J tak Terima Bharada E Divonis Ringan: Dia Tembak Anak Kami

Banyak pihak yang beranggapan vonis yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah sesuai.

Editor: Liska Rahayu
Tribunjambi.com/Danang Noprianto
Raut wajah kekecewaan tampak di wajah Rohani Simanjuntak Bibi almarhum Brigadir Yosua usai mendengar majelis hakim membacakan vonis Richard Eliezer. 

TRIBUN-MEDAN.com - Banyak pihak yang beranggapan vonis yang diterima oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah sesuai.

Kendati demikian, di tengah sukacita yang diterima Bharada E, ternyata ada pihak yang bersedih dengan putusan tersebut.

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bibi mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak masih tak menerima vonis ringan tersebut untuk Richard Eliezer.

Dirinya bahkan menangis saat menyaksikan persidangan melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.

Menurutnya, meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

Kata Rohani, dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkannya, dan sempat juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Orang Tua Brigadir J Menerima

Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved