Berita Medan
Penghuni Ruko di Titi Kuning Tewas Terjebak Kebakaran, Diduga Hirup Asap Saat Menyelamatkan Diri
Kebakaran rumah toko (ruko) di Kompleks Mega Mas, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Medan merenggut korban jiwa.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kebakaran rumah toko (ruko) di Kompleks Mega Mas, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Medan merenggut korban jiwa.
Seorang pria bernama Nicolas Martin (23), ditemukan tewas setelah bangunan lantai III yang dihuninya terbakar.
Baca juga: Kronologi Seorang Pria Tewas saat Kebakaran di Helvetia, Awalnya Sudah Berhasil Keluar Rumah
Lurah Titi Kuning, Akbar AR Pohan mengatakan peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB.
Korban diduga kehabisan oksigen saat berusaha menyelamatkan diri.
"Korban meninggal dunia bukan karena terbakar, tapi diduga sesak kebanyakan menghirup asap," kata Lurah Titi Kuning, Akbar AR Pohan, Kamis (16/2/2023).
Saat kejadian, rumah itu dihuni sekitar dua pria, dengan rincian seorang tidur di lantai I dan satu lagi di lantai III.
Waktu kebakaran, pria yang berada di lantai I, berhasil menyelamatkan diri.
Sedangkan korban di lantai III, gagal menyelamatkan diri karena api menjalar ke seluruh bangunan tempat tinggal tersebut.
Baca juga: Kebakaran Ruko di Sergai, Dua Anak Dilarikan ke Rumah Sakit karena Alami Luka Bakar
Belum ada penyebab pasti kebakaran yang merenggut nyawa ini.
Namun kebakaran diduga dipicu kebocoran tabung gas yang tersambar dari api dupa sembahyang.
"Informasinya api dupa menyambar gas yang bocor," ujarnya.
(cr25/tribun-medan.com)
kebakaran
Kompleks Mega Mas
Jalan Brigjen Zein Hamid
Tribun Medan
Nicolas Martin
penghuni ruko tewas terjebak api kebakaran
Kelurahan Titi Kuning
| PB PASI Buka Peluang Sumut Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional |
|
|---|
| TEREKAM CCTV, Aksi 4 Orang Diduga Begal Aniaya Pengendara Motor dengan Sajam di Desa Helvetia |
|
|---|
| Perda Pencegahan Kebakaran Disahkan, Rico Waas Perkuat Proteksi Kebakaran |
|
|---|
| 3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Raja-raja Karo akan Tabalkan Marga Ginting ke Wali Kota Medan, Rico: Penghargaan Tertinggi di Hidup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kebakaran-Ruko-Mega-Mas-Satu-Tewas.jpg)