Sidang Ferdy Sambo

Keberuntungan Richard Eliezer: Divonis Ringan dan Kapolri Sebut Ada Peluang Kembali Jadi Brimob

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri? 

HO
Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri?  

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Richard Eliezer di kepolisian sering menajdi pertanyaan. Richard Eliezer alias Bharada E disebut tetap menjadi anggota Polri karena hanya menerima hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Hukuman di bawah dua tahun ini menjadi alasan bahwa Bharada E tetap menjadi anggota Brimob. 

Dalam aturan kode etik Polisi, oknum yang terlibat kejahatan dan dihukum lebih dari dua tahun maka akan dipecat dengan tidak hormat. 

Sementara di bawah dua tahun, masih bisa bekerja sebagai anggota Polisi. 

Bharada E mendapat banyak dukungan dan keberuntungan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Meski ia sebagai orang yang membunuh Yosua Hutabarat, Bharada E divonis ringan dan dimaafkan oleh keluarga Yosua Hutabarat. 

Bharada E mendapatkan keringanan hukuman lantaran menjadi justice collaborator atau yang membongkar semua skenario palsu Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. 

Keberuntungan Bharada E berlanjut ketika vonis ringan dari hakim itu tidak diprotes oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memastikan tidak mengajukan banding. 

Jaksa menerima keputusan hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. 

Bharada E dan Kapolri
Bharada E dan Kapolri (HO / Tribun Medan)

Lalu bagaimana tanggapan Kapolri soal Bharada E? Apakah masih diterima di institusi Polri? 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo angkat bicara soal putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara setelah sidang vonis terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat menjadi perhatian publik. 

Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelias hakim terhadap Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Menurut Jokowi, putusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan, sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved