Berita Viral

MAMA Muda Bareng Suami Jebak Pria Remaja dengan Open BO, Harta Korban Dirampas

Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi.

HO
Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pasangan suami istri kompak menjebak seorang pria remaja. Aksi jahat mereka terbongkar setelah remaja ini melaporkan kejadian ini ke Polisi. 

Pasutri muda ini mendekam di penjara akibat menjebak dan merampas harta benda remaja di Palembang. 

Berdasarkan kronologi yang diterima, sang istri bernama Mita berpura-pura membuka jasa Open BO(booking out/booking online/istilah prostitusi online).

Ia membuka jasa open BO dan menjebak seorang remaja.

Ternyata itu cuma siasat dari wanita 21 tahun tersebut.

Begitu mangsanya didapat, ia menghubungi suaminya.

RL, remaja yang memesan Mita pun ketakutan saat suami Mita pura-pura mengerebek mereka saat berada di kamar.

Sehingga korban terpaksa kehilangan uang dan handphone demi bisa selamat dari ancaman para pelaku.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiganya berurusan dengan Buser Polsek Seberang Ulu (SU) II, Palembang, pimpinan Kanit Res Iptu Andrean.

Pelaku sudah ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing, Minggu (19/2/2023) malam.

Aksi itu dilakukan Mita pada Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 02.30 waktu setempat, di Jalan DI Panjaitan Lorong Asli Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II, Palembang.

Berawal dari korban yakni RL (19), memesan open BO melalui aplikasi Michat.

Lalu, tiba-tiba pelaku Mita langsung mengunci pintu rumahnya, dan kemudian pelaku Mita menghubungi pelaku Ibrahim, suaminya, dan pelaku Akbar.

Pada saat di TKP, pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar berpura-pura menggerebek korban dan pelaku Mita.

Sehingga korban ketakutan, dan pada saat itulah pelaku Ibrahim dan pelaku Akbar memeras korban dan mengacam korban dengan mengunakan sebuah pisau.

Kemudian, merampas satu unit ponsel Iphone dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Sehingga korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 1 juta.

Dengan total kerugian diperkirakan Rp 9,5 juta.

"Benar ketiga pelaku sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban RL yang mana berawal saat korban melakukan pesanan open BO melalui aplikasi Michat," ungkap Kapolsek Seberang Ulu II, Kompol Handriyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrean, Senin (20/2/2023), kepada Sripoku.com, saat menggelar perkara tiga tersangka.

Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti, berupa satu unit handphone Iphone 14 pro warna hijau, satu unit handphone OPPO A15 warna merah, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, dan 1 buah pisau dapur bergagang kayu warba crem.

Atas ulahnya, pelaku terjerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Sedangkan Mita mengaku terpaka melakukan ini lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa saya begini, lantaran suami saya tidak bekerja. Terus saya juga sebagai tulang punggung adik saya yang masih sekolah," katanya sambil menangis menyesali perbuatannya.

Baca juga: Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lainnya, Materi Belajar Ekonomi Kelas 11

Baca juga: Dulu Sesumbar Pamer Kemesraan, Gisel Anastasia Putus dengan Rino Soedarjo: Gak Bisa Dipaksakan

Suami Istri Berbisnis Narkoba

Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (49) nekat melanjutkan bisnis suaminya mengedarkan ganja setelah sang suami dibekuk polisi.

Aksi RP ini terendus oleh polisi, dan ia pun kini ikut diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.

RP ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, sebagaimana dilansir Wartakotalive.com ( grup TribunJatim.com ).

RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.

SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.

Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.

Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang,, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.

Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto.

Baca juga: 50 Kg Sabu di Kabupaten Asahan Gagal Beredar, Gembong Narkobanya Lolos

Baca juga: Kisruh Gereja HKBP Pabrik Tenun, Jemaat Kesal, Minta Kapolda Sumut Tuntaskan Laporan

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved