Sidang Kode Etik Bharada E

Kecewa Richard Eliezer Tak Dipecat Polisi, Ayah Yosua Merasa Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma

Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E.

HO
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan putusan Polri yang menerima kembali Richard Eliezer alias Bharada E. 

Diketahui, Richard Eliezer telah menjalani sidang etik pada Rabu (23/2/2023) kemarin.

Sidang etik memutuskan tidak memecat dan memberi sanksi demosi satu tahun kepada Richard Eliezer.

Sidang etik Bharada E berlangsung sekitar 7 jam sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB.

Ada beberapa pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Pertama, status justice collaborator dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Kemudian, juga belum pernah membuat kesalahan hingga meminta maaf ke keluarga Brigadir J.

Sebelum sidang etik, Richard Eliezer sudah lebih dahulu mendapatkan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ia divonis satu tahun enam bulan penjara. Vonis itu juga jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara.

Salah satu hal yang meringankan vonis Bharada E juga adalah status sebagai justice collaborator, serta adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kemudian, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Sementara Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca juga: Optimalkan Pelayanan Kesehatan WBP, Lapas Barus Lakukan Koordinasi dengan Dinkes Tapanuli Tengah

Baca juga: Buka Rapat Koordinasi, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan Harap Bidang Pertanian Ditingkatkan

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved