Berita Viral
Penganiaya David, Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Ini
Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat.
Meski Shane Lukas tidak ada di tempat itu, konferensi pers tetap berlanjut Ade mengatakan, penetapan Shane menjadi tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan fakta-fakta, barang bukti, alat bukti, pendalaman pemeriksaan saksi-saksi secara intensif, berkesinambungan, dan berlandaskan SOP yang berlaku dalam proses penyidikan pidana.
Baik Mario Dandy Satrio maupun Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Line-up Pemain Leicester vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini, Prediksi Skor Leicester City vs Arsenal
Baca juga: Line-up Pemain Leicester vs Arsenal Liga Inggris Malam Ini, Prediksi Skor Leicester City vs Arsenal
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka peng
Mario Dandy Satryo
Shane Lukas Lumbantoruan
pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat
Tribun-medan.com
| Survei Elektabilitas Capres 2025 Versi IPI: Prabowo Terdepan, Dedi Mulyadi Lampaui Anies dan Gibran |
|
|---|
| KOMUT PT Pertamina Hulu Energi Denny JA Menjadi Sorotan setelah Miliki Harta Kekayaan Rp3,07 Triliun |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas.jpg)