Berita Viral

Penganiaya David, Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Ini

Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat. 

HO
Mario Dandy dan Shane Lukas 

TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat. 

Mario ditangkap setelah menganiaya David dengan sadis. Video penganiayaan David terekam dan tersebar di media sosial. 

Polisi langsung melakukan pendalaman dan menetapkan satu tersangka lagi, yakni Shane Lukas Lumbantoruan

 Shane Lukas berperan memprovokasi Mario untuk menganiaya David. 

Mario dan Shane Lukas sama-sama dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat

Lalu apa isi pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat

Pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak telah ditetapkan polisi untuk menjerat Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak. Mario Dandy (20) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Lantas seperti apa bunyi Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang jerat Mario Dandy? Bagaimana pula bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang perlindungan anak itu? Simak informasinya berikut ini.

Bunyi Pasal 351 KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Isi Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak

Selain Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy Satrio juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mengutip UU No. 35 Tahun 2014, berikut ini bunyi pasalnya.

Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved