Berita Viral
Penganiaya David, Mario Dandy dan Shane Lukas Terancam 5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Ini
Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka penganiayaan David, anak dari petinggi GP Ansor pusat.
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Dan atas sangkaan pasal-pasal tersebut, Mario Dandy Satrio pun mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Kombes Ade Ary Syam.
Sebelumnya, anak pejabat pajak yakni Mario Dandy Satrio telah melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor. Kejadian terjadi pada Senin (20/2). Penganiayaan diduga dipicu laporan perempuan inisial A (15) yang disebut sebagai teman MDS sekaligus mantan pacar David.
Kronologi Penganiayaan David
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam mengatakan Shane merupakan teman dari Mario.
Kata Ade Ary, peristiwa itu bermula saat Mario mendapat informasi dari temannya berinsial APA bahwa AG telah mendapat perlakuan tidak baik dari David pada 17 Januari 2023.
Setelah itu, Mario kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada AG.
Diketahui, tersangka berinisial S alias Shane Lukas (19) tersebut berperan sebagai provokator yang menyarankan Mario menganiaya David. Tak hanya itu, Sean Lukas juga berperan merekam aksi penganiayaan sadis yang dilakukan Mario terhadap David
Shane Lukas (19) juga turut terlibat aksi penganiayaan terhadap David yang dilakukan di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) kemarin.
Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Mario menginjak, memukul, dan menendang kepala, serta menendang perut korban.
Sementara Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario, setelah sebelumnya memprovokasi Mario untuk memberikan David “pelajaran”.
“Semula, MDS (Mario) menghubungi Shane untuk menceritakan soal perlakuan tidak pantas yang dilakukan korban kepada A (pacar Mario),” ujar Ade, Jumat (24/2/2023).
Merespons cerita Mario, Shane kemudian menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’. "Percikan api" yang disambar oleh Shane pada akhirnya membulatkan tekad mereka untuk menemui D dan menganiayanya pada 20 Februari 2023.
Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penganiayaan yang dilakukan Mario (HO)
Peran Shane dalam penganiayaan David
Mario Dandy Satryo telah ditetapkan tersangka peng
Mario Dandy Satryo
Shane Lukas Lumbantoruan
pasal 351 Tentang Penganiayaan Berat
Tribun-medan.com
| Survei Elektabilitas Capres 2025 Versi IPI: Prabowo Terdepan, Dedi Mulyadi Lampaui Anies dan Gibran |
|
|---|
| KOMUT PT Pertamina Hulu Energi Denny JA Menjadi Sorotan setelah Miliki Harta Kekayaan Rp3,07 Triliun |
|
|---|
| Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Penembak Hansip di Jaktim, Diamankan saat Mau Kabur ke Lampung |
|
|---|
| MENKEU Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Rp1000 Jadi Rp1, Apa Tujuannya? |
|
|---|
| KOMIKA Musdalifah Murka ke Pamannya, Rumah Orang Tua Dilelang Imbas Utang Tak Dilunasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas.jpg)