Berita Viral

TERUNGKAP, AGH Sempat Menolong David Usai Dianiaya, Kuasa Hukum Bantah AGH Provokasi Mario Dandy

Tak hanya itu, Ade Ary juga mengatakan AG meninta kekasihnya, Mario Dandy Satriyo untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik saat akan memukuli

Editor: Liska Rahayu
twitter
Tangkapan layar dari akun Twitter @habibthink yang menunjukkan kebersamaan Mario Dandy Satrio dan Agnes 

TRIBUN-MEDAN.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan kekasih Mario Dandy Satriyo berinsial AG (15) sempat menolong David usai dianiaya.

Tak hanya itu, Ade Ary juga mengatakan AG meminta kekasihnya, Mario Dandy Satriyo untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik saat akan memukuli David.

Disampaikan Ade, hal itu terjadi saat AG akan mengambil kartu pelajarnya dari David. Alhasil AG, Sane Lukas, dan Mario Dandy Satriyo pun berangkat menuju Ulujami, Pesanggrahan, untuk menemui David.

"Anak saksi AG sempat berkata di samping mobil, saat itu tersangka S diujung kanan mobil, tersangka MDS dibelakang mobil kemudian anak korban dibelakangnya, sementara anak saksi AG disebelah kanan mobil menyampaikan kepada tersangka MDS dan anak korban agar menyelesaikan permasalahan ini secara baik baik," ucap Ade Ary kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Kemudian, usai David dianiaya, ibu dari teman David berinisial N berupaya untuk menolong korban.

Kemudian N menyampaikan kepada AG untuk meletakkan kepala David ke pangkuannya guna menghentikan pendarahan agar tidak masuk ke hidung.

"Hal itu dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari rekan korban itu meminta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepala korban supaya aliran pendarahannya tidak masuk ke hidung," ungkap Ade.

Semua kejadian itu lanjut Ade, direkam oleh Sane Lukas, menggunakan handphone milik Mario Dandy Satriyo.

"Saat itulah kegiatan itu semua di dokumentasikan oleh tersangka S menggunakan hp tersangka MDS," ucapnya.

Kuasa Hukum Bantah AGH Provokasi Mario Dandy Hajar David hingga Koma: Dia Tidak Mengadu

Kuasa Hukum AGH (15) membantah dirinya memprovokasi Mario Dandy hingga melakukan penganiayaan terhadap David.

Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo menjelaskan, sebelum penganiayaan terjadi kliennya dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas Rotua pada saat pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved