Pembunuhan

Anak 4 Tahun Dibunuh dan Dicabuli Tetangga, Keluarga Ngamuk saat Proses Rekonstruksi, Ini Alasannya

Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun diwarnai aksi protes keluarga korban.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Nenek korban, Gustinah Basrah marah kepada ayah pelaku yang hadir dan datang ke Polresta Deli Serdang Senin, (27/2). 

Mereka kecewa karena ayah pelaku sudah datang ke Polresta.

Pada momen ini ayah korban, Willy yang paling keras bersuara dan bertanya kepada Kasat Reskrim.

Ayah korban juga mempertanyakan mengapa keluarga tersangka bisa berulang kali masuk ke dalam rumah mengambil barang pribadi padahal sudah dipasang police line.

Ayah korban merasa keluarga tersangka seperti terlalu diistimewakan.

"Hasil autopsi belum keluar mengapa orang bapak (Kasat Reskrim) berani melaksanakan rekonstruksi ini, "kata Willy.

Meski banyak hal yang diprotes keluarga korban, Kompol I Kadek Hery Cahyadi tampak tenang menghadapi keluarga korban.

"Jadi begini pak ini perkara anak. Masa tahanannya 15 hari di kami. Kami harus kirim (berkas perkara) ke Kejaksaan, "ucap I Kadek.

Walaupun sudah dijelaskan secara detail namun saat itu Willy dan keluarganya yang lain pun belum puas.

Jaksa Penuntut Umum, Eva D Sitepu dan Wakasat Reskrim, AKP Antonius Alexander Putra Piliang bahkan sempat ikut membantu menjawab pertanyaan keluarga korban.

Kepolisian juga menuturkan bila ada hal yang belum diterima dan ingin diprotes, pihak keluarga bisa menyampaikan secara tertulis nantinya.

Nenek Korban Maki Ayah Pelaku

Nenek korban, Gustinah Basrah juga sempat ikut protes setelah pelaksanaan rekonstruksi berlangsung.

Ia meminta agar hukum bisa ditegakkan bagi pelaku pembunuh cucunya.

Gustinah dan keluarganya yang lain juga sempat memaki-maki ayah pelaku, Gazali.

Momen itu terjadi ketika mereka hendak pulang.

Emosi Gustinah dan keluarga lainnya memuncak karena saat itu melihat Gazali merokok santai sambil duduk. Mereka menganggap harusnya polisi tidak memakai peran pengganti karena yang bersangkutan datang ke Polresta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved