News Video

Bidan di Kabupaten Dairi Diduga Dikriminalisasi Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Seorang bidan di Kabupaten Dairi di dikriminalisasi telah melakukan penggelapan kepada salah seorang mitra bisnisnya.

Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Fariz

"Saya tidak tahu atas dasar apa dia melaporkan saya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Yang pasti, setelah saya di laporkan, dia masih mendapat keuntungan, " Kata Lusiana dengan nada sedih.

Bahkan, Lusiana juga di sebut tidak koperatif kepada Rahmat Hidayat dan disebut mengusir Rahmat dari rumah Lusiana.

" Saya merasa sayangkan dengan pernyataannya, dikatakan bahwa saya mengusir dia dari rumah setelah menanyakan uangnya. Justru di hari Sabtu setelah dua hari dia melapor, saya bilang dia belum waktunya untuk mendapat bonus sesuai dengan yang di janjikan, " Kata Lusiana.

Ternyata, usut punya usut ayah dari Rahmat Hidayat tidak mengetahui bahwa anaknya ikut bergabung dalam bisnis tersebut.

Akan tetapi, setelah ayah Rahmat mengetahui, keluarga Rahmat meminta agar uang tersebut dikembalikan.

"Lalu saya punya inisiatif yang baik, lalu saya bilang. Nanti di hari Senin sore saya kembalikan uangnya. Tapi itu sifatnya hanya mendahulukan. Nanti bagaiamana prosesnya, nanti kita hitungan lagi.Malah justru orangtua nya masih makan di rumah saya, " Sambung Lusiana.

Akan tetapi, pihak Rahmat sudah melaporkan bidan itu ke Polres Dairi pada waktu Senin pagi sebelum dengan waktu yang disepakati sebelumnya.

Berbagai itikad baik dilakukan Lusiana agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak dari Rahmat Hidayat malah meminta uang damai diluar dari tuntutan mereka.

Supri Silalahi pun menambahkan bahwa kasus ini diduga karena ayah Rahmat Hidayat akhirnya mengetahui bahwa sang anak mengikuti investasi bisnis tersebut.

"Persoalan ini timbul setelah Rahmat dan ibunya ketahuan sama suaminya atau bapaknya Rahmat, mengikuti bisnis ini tanpa izin. Sehingga Rahmat minta keluar dari bisnis tersebut , dengan cara menyalahkan klien kita, " Beber Supri.

Berbagai upaya perdamaian dilakukan oleh pihak Lusiana kepada pihak Rahmat Hidayat. Akan tetapi, Rahmat meminta ganti rugi Rp 53 juta diluar kerugian yang ternyata hanya Rp 33 juta.

" Rahmat Hidayat mengaku mengalami kerugian hingga Rp 53 juta sementara menurut keterangan dakwaan dari Jaksa, pihak Rahmat hanya mengalami kerugian Rp 33 juta. Jadi apa maksudnya kerugian hanya Rp 33 juta, malah minta Rp 53 juta, " Tegas Supri.

Terhadap dugaan kriminalisasi ini, pihak kuasa hukum akan melakukan perlawanan hukum.

"Apabila ada terbukti ditemukan adanya kirminisasi hukum, akan melaporkan kepada institusi yang berwenang. Lalu, kepada pelapor, kami akan membuat lapor balik, " Tambahnya.

Adapun bisnis yang di ikuti oleh Rahmat Hidayat kepada Lusiana adalah bisnis HWI yang bergerak di bidang kesehatan, kecantikan dan masih banyak lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved