Berita Viral

Shane Lukas Lumbantoruan Cengengesan di Tahanan, Sebut Dirinya Tak Bersalah dalam Penganiayaan David

Shane Lukas Lumbantoruan (19) terlihat cengengesan di dalam kantor Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David

HO
Shane Lukas Lumbantoruan (19) terlihat cengengesan di dalam kantor Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David 

TRIBUN-MEDAN.com - Shane Lukas Lumbantoruan (19) terlihat cengengesan di dalam kantor Polisi. Ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David (17) pada Senin 20 Februari 2023 lalu. 

Shane Lukas menghasut Mario Dandy agar menghajar David yang disebut telah melecehkan pacar Mario, AGH (15). 

Kuasa hukum tersangka Shane Lukas Rotua, Happy Sihombing buka suara terkait sikap kliennya yang tertangkap kamera tengah tertawa di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan sebelum digelar konferensi pers penetapan tersangka pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Mengenai hal itu, Happy berdalih karena klienya tersebut tak merasa bersalah dalam kejadian penganiayaan yang menimpa anak petinggi Ansor Crystalino, David Ozora, beberapa waktu lalu.

"Iya tadi kami sudah tanya bahwa dia tidak merasa bersalah apa-apa. Dia tidak memperkirakan bahwa kejadiannya akan seperti ini," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca juga: Viral Detik-detik Mobil Pelat Merah Kabur Usai Tabrak Pemotor di Klaten

Baca juga: Proyek Gaib, Oknum Disdik Sumut Kabarnya Paksa SMA dan SMK Sumut Beli Buku dan Mesin Fogging

Anggapan klienya tak bersalah itu karena saat kejadian, Shane hanya mengikuti perkataan Mario yang mengatakan bahwa temannya itu hanya ingin mengklarifikasi informasi kepada David.

"Karena di sana dibilang sama Mario 'Shane kamu ikut aja, kita nanti minta pengakuan aja dari David' maka itu di situ dia gak merasa bersalah, dia juga baca Alkitab setelah itu," sebutnya.

"Jadi karena dia merasa tidak melakukan kesalahan maka dia dianggap cengengesan," sambungnya.

Happy pun disebut juga telah menegur Shane karena disebut seperti menganggap remeh persoalan yang saat ini tengah membelitnya.

Namun sekali lagi Happy mengklaim bahwa Shane tidak pernah merasa bersalah karena saat itu ia hanya menuruti arahan Mario.

"Saya tanya tadi 'kamu kenapa gitu seperti anggap remeh', bukan bapak tua dia bilang gitu, 'saya tuh merasa gak bersalah, saya gak menyangka bahwa kejadiannya seperti ini'," sebutnya.

Baca juga: Cegah Keluar Masuk Barang Ilegal, Polairud Polres Tanjungbalai Patroli Perairan Hingga Dini Hari

Baca juga: Viral Aksi Sejumlah Pemuda Rusak Sepeda Motor yang Baru Alami Kecelakaan demi Klaim Asuransi

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, dilansir dari TribunJakarta.com, teman Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David (17).

Shane dipamerkan ke publik dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Shane keluar dari lift lantai satu Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 16.20 WIB.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan yang diborgol, Shane digiring oleh sejumlah penyidik Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan ke ruang konseling piket Reskrim.

Di dalam ruang konseling, Shane terlihat mengobrol dengan seseorang. Shane bahkan masih sempat tertawa.

Shane baru digiring keluar ruang konseling dan ditampilkan saat jumpa pers sekitar pukul 18.20.

Berikut ini sosok Shane Lukas Lumbantoruan atau Shane Lukas Rotua Pangondion Lumbantoruan.  
Berikut ini sosok Shane Lukas Lumbantoruan atau Shane Lukas Rotua Pangondion Lumbantoruan.   (HO)

Shane Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Lakukan Pembiaran

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.

Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: VIRAL Demi Klaim Asuransi, Sejumlah Pemuda Sengaja Rusak Motor yang Baru Kecelakaan

Baca juga: Kota Lubuk Pakam Kembali Dapat Penghargaan Adipura

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved