LPSK Turun Tangan, 2 Saksi Kunci Penganiayaan David Diintervensi hingga Trauma: Seorang Ibu

Dua orang saksi kunci penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Kolase Tribun Medan/HO
Mario Dandy, AGH dan Shane Lukas - 

TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan. Dua saksi kunci penganiayaan David diintervensi hingga trauma.

Dua orang saksi kunci penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Kuasa hukum saksi, Muannas Alaidid mengatakan kliennya mengajukan permohonan perlindungan karena mendapat intervensi dari kelompok orang tidak dikenal.

Mereka mendapat intervensi agar tidak memberi keterangan sesuai fakta dalam kasus penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu. Saat kejadian kan sebetulnya korban ini sedang bermain di rumah orang tua dari rekan dari D," kata Muannas, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, terdapat kelompok orang tidak dikenal di lokasi kejadian saat Mario melakukan penganiayaan kepada Dandy, yang awalnya disangka saksi merupakan anggota Polri.

Merekalah yang melakukan intervensi kepada kedua saksi kunci agar memberikan keterangan kepada penyidik bahwa seolah-olah terjadi perkelahian, bukan penganiayaan.

Kelompok tidak dikenal tersebut melakukan intervensi karena kliennya yang menolong membawa David ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis, sehingga mengetahui kejadian.

"Waktu itu ada tujuh orang tidak dikenal datang setelah kejadian dan tidak tahu darimana, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika (saksi) dibawa ke Polsek Pesanggrahan ada orang itu," ujarnya.

Muannas menuturkan untuk saat ini kliennya sudah tidak mendapatkan intervensi dari kelompok tidak dikenal, namun intimidasi dialami membuat saksi mengalami trauma.

Atas dasar itu pihaknya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan adanya pendampingan selama proses hukum berjalan sejak tingkat penyidikan hingga Pengadilan.

"Kita minta pengajuan perlindungan ke LPSK. Selain dia juga saksi kunci. Karena dua orang ini berada di lokasi kejadian, yang sama sekali tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut," tuturnya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved