Berita Sumut
Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Hal Meringankan Hukuman Terdakwa
Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap Elipitua Siregar.
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Petarung Mixed Martial Arts (MMA) kebanggaan Indonesia asal Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Elipitua Siregar divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu (8/3/2023).
Eliputua Siregar menjadi terdakwa, setelah membunuh abang kandungnya, Marganti Siregar.
Baca juga: Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Bunuh Abang Kandung
Humas PN Tarutung, Natanael Sitanggang mengungkapkan ada beberapa hal yang meringankan majelis hakim dalam menjatuhi hukuman terhadap Elipitua Siregar.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Natanael, Kamis (9/3/2023).
Selanjutnya, Elipitua Siregar adalah tulang punggung dalam keluarga serta ibunya telah memaafkan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa merupakan tulang punggung yang membiayai biaya cuci darah ibunya yang telah berusia lanjut dan sedang sakit keras," ungkapnya.
"Ibu terdakwa beserta saudara-saudara terdakwa telah memaafkan perbuatan terdakwa. Terdakwa belum pernah dihukum," sambungnya.
Sebelumnya, Eliputua Siregar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut agar dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Tuntutan dua tahun penjara. Dari informasi Kasi Pidum Kejari Tarutung membenarkan telah dibacakan tuntutan," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Yos A Tarigan, Rabu (22/2/2023).
Yos menyebut, tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Taput yang digelar di PN Tarutung pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Elipitua dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk diketahui, kasus yang dilakukan Elipitua Siregar terhadap Marganti Siregar, bermula ketika keduanya saling baku hantam di Desa Silalitoruan, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara pada Sabtu (15/10/2022) lalu.
Di Mapolres Tapanuli Utara, mantan atlet MMA asal Sumut itu membeberkan alasan sampai membunuh abangnya.
Ia mengakui bahwa korban mengancam akan membunuh dirinya dan ibu mereka.
“Karena saya dan ibu diancam sama dia (korban) mau dibunuh. Diancamnya pada saat kejadian juga,” ujar Elipitua Siregar, Selasa (18/10/2022).
Elipitua mengakui bahwa dirinya membunuh abang kandungnya dalam keadaan sadar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.