Berita Viral

BESOK Rekonstruksi Penganiayaan David Digelar, Mario Dandy Bakal Bertemu Pacarnya di TKP

Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David besok, Jumat (10/3/2023). Para tersangka bakal dihadirkan di TKP penganiayaan David. 

HO
Polisi menggelar rekonstruksi penganiayaan David besok, Jumat (10/3/2023). Para tersangka bakal dihadirkan di TKP penganiayaan David.  

"Dari pihak David akan hadir diwakili kuasa hukum," kata Mellisa, Kamis.

Ia mengungkapkan, Jonathan Latumahina tak ingin meninggalkan David Ozora di rumah sakit.

Mengingat, David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada setelah menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Sejauh ini belum (dipastikan hadiri rekonstruksi), beliau tidak mau meninggalkan David di rumah sakit," jelas Mellisa.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan rekonstruksi kasus tersebut akan digelar di lokasi kejadian di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Namun, lokasi tepatnya masih situasional dengan melihat perkembangan lebih lanjut.

"Jadi kita akan melaksanakan rekonstruksi yang dihadiri oleh pihak kejaksaan dan Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka apakah ada kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Kemudian, rencananya rekonstruksi akan digelar sebanyak 23 adegan.

Namun, kata Hengki, jumlah itu masih bisa bertambah sesuai dengan peragaan di lokasi kejadian.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) malam.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Baca juga: Hasil Liga 1: Liga 1Makassar Kalahkan Persikabo, Kans Juara Kian Dekat, Persib - Persija Tertinggal

Baca juga: Saut Situmorang Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu: Sudah Pasti Pencucian Uang Itu!

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved